Mahasiswi UBL Laporkan Dugaan Pelecehan Dosen ke Polda Metro Jaya, Kampus Nonaktifkan Terlapor

Photo Author
- Jumat, 17 April 2026 | 10:40 WIB

Menyoroti insiden viral dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di Kampus UBL. (Instagram.com/@creativox)
Menyoroti insiden viral dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di Kampus UBL. (Instagram.com/@creativox)

iBenews.id - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswi di Universitas Budi Luhur menjadi sorotan publik setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @cretivox pada Kamis, 16 April 2026, yang menyebut korban telah menempuh jalur hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi di SPKT.

Baca Juga: Kenali Tipe Kepribadianmu: Panduan Memilih Karier Terbaik Agar Kerja Tak Sekadar Rutinitas

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Korban melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 414 KUHP serta Pasal 6b dan 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum secara profesional, objektif, dan transparan.

Baca Juga: Kisah Makam Tala di Dhi Qar Simbol Toleransi Warga Lokal Irak Terhadap Warga Asing

Penanganan kasus ini direkomendasikan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).

Langkah tersebut dilakukan mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Korban yang berinisial A mengaku mengalami pelecehan saat berusia 19 tahun oleh dosen berinisial Y (48).

Baca Juga: Jerome Polin Umumkan Penutupan Bisnis Menantea Usai Alami Kerugian Akibat Masalah Operasional

Korban juga menyebut terdapat dua orang lain yang diduga mengalami kejadian serupa dengan pola yang sama.

Menanggapi kasus tersebut, pihak kampus melalui Rektor Agus Setyo Budi menyatakan telah mengambil langkah administratif terhadap dosen terlapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohammad Noviyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X