iBenews.id - Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kado kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025 dengan periode bayar terhitung tanggal 1 hingga 30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan kepada warga di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Baca Juga: Krisis Plastik Global: Perang Iran Picu Lonjakan Permintaan Kemasan Ramah Lingkungan di Asia
Menurutnya, penghapusan denda ini bertujuan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani bunga sanksi yang menumpuk.
"Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja," ujar Rachmad Basari, Rabu (15/4/2026).
Basari mengungkapkan, rentang tahun yang cukup panjang mulai 1994 hingga tahun 2025 didasarkan dari data piutang sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada tahun 2010.
Baca Juga: Jalur Menanjak Gunung Budeg Licin, Simak Tips Aman Mendaki Saat Cuaca Buruk
Dalam program ini, Basari menjelaskan bahwa masyarakat dapat melalukan pembayaran PBB-P2 tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi di www.surabaya.go.id.
“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan,” terangnya.
Selain pembayaran langsung, Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pembayaran online untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Filipina Bebaskan Pajak BBM dan Longgarkan Kredit Bank Akibat Darurat Energi 2026
“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” imbuhnya.
Basari menegaskan bahwa program ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat potensi pajak PBB sudah memiliki ketetapan nilai yang pasti.
Artikel Terkait
Puncak Perayaan HJKS ke-731 Hadirkan Konser Gratis di Balai Kota Surabaya. Catat Tanggalnya!
Festival Rujak Uleg Digelar di Eks THR, Hadir Dengan Tema Unik Semarakkan HJKS ke-732
Meriahan HJKS ke-732, Surabaya Shopping Festival Manjakan Warga Dengan Diskon Gila-Gilaan Hingga 80 Persen di 19 Mal
Kado Spesial HJKS: Parkir di Surabaya Hanya Rp732 via QRIS!