16 Embarkasi dan 4 Bandara Fast Track Siap Layani 221 Ribu Jemaah Haji 2026

Photo Author
- Kamis, 16 April 2026 | 09:40 WIB

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim telah resmi merilis jadwal haji 1447 H/2026 M. Kloter pertama masuk asrama 21 April 2026. (Foto: Unsplash Untung Bekti Nugroho )
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim telah resmi merilis jadwal haji 1447 H/2026 M. Kloter pertama masuk asrama 21 April 2026. (Foto: Unsplash Untung Bekti Nugroho )

iBenews.id - Kepastian jadwal menjadi hal krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan kuota ratusan ribu orang, setiap tahapan mulai dari masuk asrama, keberangkatan, puncak ibadah di Arafah, hingga pemulangan harus tersusun rapi.

Jemaah, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan membutuhkan acuan waktu yang jelas untuk persiapan.

Baca Juga: Nurah Syahfirah Klarifikasi Isu Seragam di Pernikahan Teuku Rassya, Sebut Terjadi Miskomunikasi

Tahun ini, pemerintah mempercepat pengumuman jadwal haji 1447 H/2026 M agar koordinasi lintas sektor lebih matang.

Selain jadwal, penguatan layanan juga dilakukan lewat penambahan embarkasi dan optimalisasi fasilitas fast track di bandara utama.

Menteri Haji dan Umrah K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan) menyampaikan operasional haji akan dimulai pada April 2026 dengan keberangkatan jemaah secara bertahap.

Baca Juga: Pasca KPK Lakukan OTT Korupsi, Banner Apresiasi KPK Hiasi Jalanan Tulungagung

Melalui Konferensi Pers Pemerintah: Update PHTC dan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4), Gus Irfan menjelaskan bahwa kloter pertama jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 21 April 2026.

Berikut jadwal lengkap penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2026:

- 13 April 2026: Keberangkatan tim pendahulu petugas haji

Baca Juga: Pasca KPK Lakukan OTT Korupsi, Banner Apresiasi KPK Hiasi Jalanan Tulungagung

- 17 April 2026: Keberangkatan PPIH Daker Bandara dan Madinah

- 21 April 2026: Kloter pertama masuk asrama haji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohammad Noviyanto

Sumber: Badan Komunikasi Pemerintah Bakom RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X